Polisi memutuskan AZ alias Rizal sebagai terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena menyirami air keras ke anak dan istrinya sampai meninggal. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Pasma Royce menjelaskan lelaki 48 tahun itu dijaring pasal berlapis.
“Kasusnya ialah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya seorang. Seperti dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya di Polres Metro Jakarta Barat.
Dari dugaan pasal itu, Rizal terancam hukuman optimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 45 juta. Polisi tangkap terdakwa penyiraman air keras pada istrinya SS dan anaknya KM itu pada Kamis, 29 Desember 2022, saat akan jual handphonenya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi mencari kehadiran Rizal berdasar rekaman CCTV. Beberapa saksi yang menyaksikan peristiwa dan ketahui tapak jejak aktor itu diminta info.
Kasus KDRT ini berawal saat Rizal dan SS beradu mulut di dalam rumah kontrakannya di Jalan Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Desember 2022, diperhitungkan karena masalah cemburu. Aktor menyangka istrinya masih terkait dengan bekas suami.
Kemarahan Rizal mencapai puncak dan ia spontan menyiraminya air keras ke istrinya, yang berkenaan muka dan lengan kiri SS. Cipratan cairan kimia itu berkenaan anaknya, KM, yang tertidur di kasur dekat mereka.
SS dan KM berteriak kesakitan sesudah disiram, dan Rizal larikan diri. “Karena pekikan itu beberapa tetangga bertandang ke dan menyaksikan peristiwa dan membawa ke rumah sakit,” kata Pasma.
Korban KDRT itu dibawa ke rumah sakit dan diberi bantuan. Tetapi nyawa ibu 31 tahun dan anaknya berumur setahun 8 bulan itu tidak dapat ditolong sesudah disiram air keras. Mereka wafat jam 20.00.
Tiga aktor pembunuhan terhadp pria bertato badur di cangkareng dipacu merasa sakit hati. Temannya kecewa korban tidak ingin dibawa ngamen bersama.
Pasma Royce menjelaskan seorang suami yang menyirami air keras ke anak dan istri di Cengkareng telah diamankan.
Pembunuhan pengemudi angkot yang mayatnya dibuang ke perumahan West One City itu dilaksanakan gerombolan beranggotakan tiga orang.
Polres Jaksel saranai tuntunan konseling periodik anak-anak yang menjadi korban KDRT bekas pejabat perusahaan.
Penyidik akan mengecek Indra masalah sangkaan tindakan KDRT yang sudah dilakukan semenjak 2021 sampai 2022.
Terlapor kasus penindasan anak Raden Indrajana Sofiandi atau RIS tidak penuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan.
Polisi akan check Indra esok pagi jam 10.00 dalam kasus KDRT.
Polisi check dua saksi dari 3 orang yang hendak dicheck dalam kasus KDRT.
Dalam laporan balik itu, bekas pejabat perusahaan itu memandang istrinya mengekploitasi anak mereka lewat video KDRT.
Pada mayat korban pembunuhan di Cengkareng itu diketemukan sobekan di kepala dekat kuping kanan.