Korlantas Polri menggemakan wawasan pengurangan Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghilangan pajak progresif. Wawasan itu disebutkan akan diusulkan ke pemda.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menjelaskan saran itu dapat memudahkan warga. Keinginannya, warga akan patuh bayar pajak kendaraan motor tiap tahunnya. “Pengurangan beban dari BBN II dan penghilangan pajak progresif ini akan mempermudah warga . Maka tidak harus sangsi, tiap berpindah, kembali nama melapor. Toh 0 ongkosnya,” terang Firman d ikutip dari upload video di saluran YouTube sah NTMC Polri.
Walau Memiliki masalah dengan Luka Paul Pogba Tidak Akan Dilepaskan oleh Juventus
Kemenhub, Korlantas, dan Dirjen Bina Marga Setujui Limitasi Lalu Lintasi Barang, Ini Detilnya
Mencuplik situs Bapenda Jawa Barat, BBNKB ialah pajak atas penyerahan hak punya kendaraan motor sebagai karena kesepakatan dua faksi atau perlakuan sepihak atau kondisi yang muncul karena jual-beli, ganti mengganti, hibah, peninggalan, atau penghasilan ke tubuh usaha.
BBNKB memberikan beberapa keuntungan untuk warga, yaitu:
1. Validitas pemilikan kendaraan motor terjaga
2. Memudahkan syarat administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
3. Dapat mendapat banyak keringanan/pengembangan service Samsat
4. Memudahkan penemuan kembali jika document STNK/BPKB lenyap
5. Memudahkan claim asuransi kecelakaan
6. Menghindar dari imbas penyimpangan kendaraan oleh faksi lain
7. Berperan positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.
Perkiraan Pucuk Arus Mudik dan Kembali Lebaran 2023 Menurut Korlantas Polri
Object BBNKB ialah kendaraan motor terhitung kendaraan motor memiliki roda dan gandengannya, yang dioperasionalkan di semua tipe jalan darat dan kendaraan motor yang dioperasionalkan di air sama ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) s/d GT 7 (tujuh gross tonnage), yang:
a. diberikan miliknya, sebagai akibatnya karena jual-beli, hibah, peninggalan dan perjanjian;
b. diganti wujud, mengganti peranan dan mengganti mesin; dan
c. ditempatkan di luar negeri, untuk digunakan dengan masih tetap di Indonesia.
Dieksepsikan dari object BBNKB ialah:
a. kendaraan motor yang masuk di luar negeri
1. untuk digunakan sendiri oleh orang yang berkaitan sepanjang di negara aslinya sudah didaftarkan atas nama sendiri, dengan memperlihatkan beberapa bukti yang syah
2. untuk dikeluarkan lagi dari daerah pabean Indonesia, tidak berlaku jika sepanjang 3 tahun beruntun kendaraan motor diartikan tidak dikeluarkan lagi dari daerah pabean Indonesia
3. dipakai untuk pameran, riset, contoh, dan aktivitas olahraga bertingkat internasional
b. kendaraan motor punya Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang mendapat sarana pembebasan pajak dari Pemerintahan dengan azas bolak-balik
c. kendaraan motor punya pabrikasi atau importir yang sematamata ada untuk ditampilkan dan/atau dipasarkan
d. terjadi peralihan nama yang ditunjukkan surat info dari Lembaga yang berkuasa, tapi tidak mengganti pemilikan.
Dieksepsikan dari pemahaman kendaraan motor, yakni:
a. kereta api
b. kendaraan motor yang hanya dipakai untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara
c. kendaraan motor yang dipunyai dan/atau terkuasai Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang mendapat sarana pembebasan pajak dari Pemerintahan, dengan azas bolak-balik.
Subyek BBNKB ialah orang individu, Tubuh, Pemerintahan, Pemerintahan Wilayah, Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Dusun, TNI dan Polri yang terima penyerahan kendaraan motor.
Subyek yang dieksepsikan dari subyek Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor mencakup Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang mendapat sarana pembebasan pajak dari Pemerintahan, dengan azas bolak-balik.
Opsi editor : Pajak Progresif dan Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor Akan Dihapus, Ini Argumennya
Informasi Seterusnya
Pertandingan Dewa United versus Persija Jakarta di Liga 1, Ada Tanding Egy Maulana Vikri versus Witan Sulaeman
11 menit yang lalu
Artikel Berkaitan
Kemenhub, Korlantas, dan Dirjen Bina Marga Setujui Limitasi Lalu Lintasi Barang, Ini Detilnya
Perkiraan Pucuk Arus Mudik dan Kembali Lebaran 2023 Menurut Korlantas Polri
Ini Lokasi dan Agenda One Way – Contraflow di Lajur Mudik Lebaran 2023
Polisi Nantikan Ketentuan Pengusutan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh
Melihat Dasar Pengenaan Bea Kembali Nama Kendaraan yang Disebutkan Akan Dihapus
Siaga Penipuan Berlagak Kirim Surat Tilang Electronic Melalui WhatsApp, Telah Ada Korbannya
Referensi Informasi
Paket Penuh, Registrasi Mudik Gratis Pemerintah provinsi DKI Jakarta 2023 Ditutup
5 hari kemarin
Bezzecchi Geser Bagnaia di Klassemen Sementara Selesai MotoGP Argentina
6 hari kemarin
Bezzecchi Juara MotoGP Argentina, Bagnaia Jatuh
6 hari kemarin
Penuh Sinetron, Max Verstappen Juara Formulasi 1 GP Australia
7 hari kemarin
Duet Aprilia Kuasai Latihan Pertama MotoGP Argentina, Bagnaia P10
9 hari kemarin
Mercedes-Benz Indonesia Masuk Indomobil Grup dan Inchcape
9 hari kemarin
Empat Rider Hebat Mangkir di MotoGP Argentina
10 hari kemarin
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marc Marquez Jatuh
14 hari kemarin
Marc Marquez Tubruk Miguel Oliveira di Awalnya Lap MotoGP Portugal
14 hari kemarin
Rider AHRT Sapu Bersih Tribune ARRC Thailand
15 hari kemarin
Kemenhub, Korlantas, dan Dirjen Bina Marga Setujui Limitasi Lalu Lintasi Barang, Ini Detilnya
4 hari kemarin
Ditjen Hubdar Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sudah tanda-tangani Keputusan Bersama angkutan Lebaran 2023.
Perkiraan Pucuk Arus Mudik dan Kembali Lebaran 2023 Menurut Korlantas Polri
11 hari kemarin
Perkiraan pucuk arus mudik dan arus kembali ada sesudah pemerintahan memutuskan cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 April.
Ini Lokasi dan Agenda One Way – Contraflow di Lajur Mudik Lebaran 2023
12 hari kemarin
Agenda eksperimen jalan raya one way dan contraflow sepanjang mudik Lebaran 2023 dipersamakan agar terjadi keserasian.
Polisi Nantikan Ketentuan Pengusutan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh
17 hari kemarin
Perlu lakukan penyiapan yang masak untuk peralihan mekanisme pembayaran tol dari non tunai ke bayar tol tanpa sentuh atau MLFF.
Melihat Dasar Pengenaan Bea Kembali Nama Kendaraan yang Disebutkan Akan Dihapus
22 hari kemarin
Dasar pengenaan Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB ialah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Siaga Penipuan Berlagak Kirim Surat Tilang Electronic Melalui WhatsApp, Telah Ada Korbannya
23 hari kemarin
Belakangan ini ada tindakan penipuan dengan modus mengirim surat tilang electronic melalui aplilkasi WhatsApp.
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Walau Memakai Plat Khusus
25 hari kemarin
Pelanggaran yang sering diketemukan mencakup penggandaan plat kendaraan khusus/rahasia, pemakaian strobo, dan beberapa pelanggaran jalan raya yang lain.
Korlantas Polri Sudah Membuat Buku Digital Dasar Ujian SIM
33 hari kemarin
Korlantas Polri sudah membuat buku digital atau ebook (E-AVIS) yang berisi beberapa soal ujian teori pembikinan Surat Ijin Berkendara (SIM).
Mario Dandy Gunakan Pelat Palsu, Korlantas Sebutkan Hukumannya Dapat Diperberat
37 hari kemarin
Mario Dandy Satriyo disebutkan memakai pelat palsu pada kendaraan yang digunakan waktu menyiksa David Latumahina.
Jumlah Pemudik Diprediksikan Bertambah, Polisi Mulai Persiapkan Lajur Mudik Lebaran 2023
37 hari kemarin
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memprediksikan volume kendaraan pada Mudik Lebaran 2023 akan alami kenaikan.
Paling populer di Otomotif
Penemuan Baru: Ongkos Isi Daya di SPKLU Mobil Listrik Lebih Mahal daripada di Rumah
12 jam yang lalu
Eksperimen Lalu Lintasi di Trafik Light Santa sampai 12 April
20 jam yang lalu
Supaya Pasar Mobil Listrik Tidak Terkuasai Produk Asing
11 jam yang lalu
United E-Motor Claim Raih TKDN, Nantikan Stimulan Motor Listrik
18 jam yang lalu
Berkendaraan Motor Menantang Arus, Ini Mengakibatkan
9 jam yang lalu
17 jam yang lalu
Berkendara Mobil dalam Keadaan Mengantuk, Dapat Menubruk Tiang sampai…
10 jam yang lalu
Terbaru di Otomotif
Berkendaraan Motor Menantang Arus, Ini Mengakibatkan
9 jam yang lalu
Berkendara Mobil dalam Keadaan Mengantuk, Dapat Menubruk Tiang sampai…
10 jam yang lalu
Supaya Pasar Mobil Listrik Tidak Terkuasai Produk Asing
11 jam yang lalu
Penemuan Baru: Ongkos Isi Daya di SPKLU Mobil Listrik Lebih Mahal daripada di Rumah
12 jam yang lalu
Saksikan Detail Ultimate Mini Clubman Final Edition 2024 untuk AS
17 jam yang lalu
United E-Motor Claim Raih TKDN, Nantikan Stimulan Motor Listrik
18 jam yang lalu
Eksperimen Lalu Lintasi di Trafik Light Santa sampai 12 April
20 jam yang lalu
Mitsubishi Akan Produksi Minicab MiEV Akhir Tahun Ini di Indonesia
1 hari kemarin
Apa Mobil Listrik Avanza Akan Dikeluarkan? Ini Jawaban Toyota
1 hari kemarin
Mobil Karyawan Bea Cukai Diderek karena Parkir Asal-asalan
1 hari kemarin