Mengenali Ketentuan Bea Kembali Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangkan

Mengenali Ketentuan Bea Kembali Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangkan

5 minutes, 58 seconds Read

Korlantas Polri menggemakan wawasan pengurangan Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghilangan pajak progresif. Wawasan itu disebutkan akan diusulkan ke pemda.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menjelaskan saran itu dapat memudahkan warga. Keinginannya, warga akan patuh bayar pajak kendaraan motor tiap tahunnya. “Pengurangan beban dari BBN II dan penghilangan pajak progresif ini akan mempermudah warga . Maka tidak harus sangsi, tiap berpindah, kembali nama melapor. Toh 0 ongkosnya,” terang Firman d ikutip dari upload video di saluran YouTube sah NTMC Polri.

Walau Memiliki masalah dengan Luka Paul Pogba Tidak Akan Dilepaskan oleh Juventus

Kemenhub, Korlantas, dan Dirjen Bina Marga Setujui Limitasi Lalu Lintasi Barang, Ini Detilnya

Mencuplik situs Bapenda Jawa Barat, BBNKB ialah pajak atas penyerahan hak punya kendaraan motor sebagai karena kesepakatan dua faksi atau perlakuan sepihak atau kondisi yang muncul karena jual-beli, ganti mengganti, hibah, peninggalan, atau penghasilan ke tubuh usaha.

BBNKB memberikan beberapa keuntungan untuk warga, yaitu:

1. Validitas pemilikan kendaraan motor terjaga

2. Memudahkan syarat administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

3. Dapat mendapat banyak keringanan/pengembangan service Samsat

4. Memudahkan penemuan kembali jika document STNK/BPKB lenyap

5. Memudahkan claim asuransi kecelakaan

6. Menghindar dari imbas penyimpangan kendaraan oleh faksi lain

7. Berperan positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.

Perkiraan Pucuk Arus Mudik dan Kembali Lebaran 2023 Menurut Korlantas Polri

Object BBNKB ialah kendaraan motor terhitung kendaraan motor memiliki roda dan gandengannya, yang dioperasionalkan di semua tipe jalan darat dan kendaraan motor yang dioperasionalkan di air sama ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) s/d GT 7 (tujuh gross tonnage), yang:

a. diberikan miliknya, sebagai akibatnya karena jual-beli, hibah, peninggalan dan perjanjian;

b. diganti wujud, mengganti peranan dan mengganti mesin; dan

c. ditempatkan di luar negeri, untuk digunakan dengan masih tetap di Indonesia.

Dieksepsikan dari object BBNKB ialah:

a. kendaraan motor yang masuk di luar negeri

1. untuk digunakan sendiri oleh orang yang berkaitan sepanjang di negara aslinya sudah didaftarkan atas nama sendiri, dengan memperlihatkan beberapa bukti yang syah

2. untuk dikeluarkan lagi dari daerah pabean Indonesia, tidak berlaku jika sepanjang 3 tahun beruntun kendaraan motor diartikan tidak dikeluarkan lagi dari daerah pabean Indonesia

3. dipakai untuk pameran, riset, contoh, dan aktivitas olahraga bertingkat internasional

b. kendaraan motor punya Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang mendapat sarana pembebasan pajak dari Pemerintahan dengan azas bolak-balik

c. kendaraan motor punya pabrikasi atau importir yang sematamata ada untuk ditampilkan dan/atau dipasarkan

d. terjadi peralihan nama yang ditunjukkan surat info dari Lembaga yang berkuasa, tapi tidak mengganti pemilikan.

Dieksepsikan dari pemahaman kendaraan motor, yakni:

a. kereta api

b. kendaraan motor yang hanya dipakai untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara

c. kendaraan motor yang dipunyai dan/atau terkuasai Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang mendapat sarana pembebasan pajak dari Pemerintahan, dengan azas bolak-balik.

Subyek BBNKB ialah orang individu, Tubuh, Pemerintahan, Pemerintahan Wilayah, Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Dusun, TNI dan Polri yang terima penyerahan kendaraan motor.

Subyek yang dieksepsikan dari subyek Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor mencakup Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang mendapat sarana pembebasan pajak dari Pemerintahan, dengan azas bolak-balik.

Opsi editor : Pajak Progresif dan Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor Akan Dihapus, Ini Argumennya

Informasi Seterusnya

Pertandingan Dewa United versus Persija Jakarta di Liga 1, Ada Tanding Egy Maulana Vikri versus Witan Sulaeman

11 menit yang lalu

Artikel Berkaitan

Kemenhub, Korlantas, dan Dirjen Bina Marga Setujui Limitasi Lalu Lintasi Barang, Ini Detilnya

Perkiraan Pucuk Arus Mudik dan Kembali Lebaran 2023 Menurut Korlantas Polri

Ini Lokasi dan Agenda One Way – Contraflow di Lajur Mudik Lebaran 2023

Polisi Nantikan Ketentuan Pengusutan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh

Melihat Dasar Pengenaan Bea Kembali Nama Kendaraan yang Disebutkan Akan Dihapus

Siaga Penipuan Berlagak Kirim Surat Tilang Electronic Melalui WhatsApp, Telah Ada Korbannya

Referensi Informasi

Paket Penuh, Registrasi Mudik Gratis Pemerintah provinsi DKI Jakarta 2023 Ditutup

5 hari kemarin

Bezzecchi Geser Bagnaia di Klassemen Sementara Selesai MotoGP Argentina

6 hari kemarin

Bezzecchi Juara MotoGP Argentina, Bagnaia Jatuh

6 hari kemarin

Penuh Sinetron, Max Verstappen Juara Formulasi 1 GP Australia

7 hari kemarin

Duet Aprilia Kuasai Latihan Pertama MotoGP Argentina, Bagnaia P10

9 hari kemarin

Mercedes-Benz Indonesia Masuk Indomobil Grup dan Inchcape

9 hari kemarin

Empat Rider Hebat Mangkir di MotoGP Argentina

10 hari kemarin

Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marc Marquez Jatuh

14 hari kemarin

Marc Marquez Tubruk Miguel Oliveira di Awalnya Lap MotoGP Portugal

14 hari kemarin

Rider AHRT Sapu Bersih Tribune ARRC Thailand

15 hari kemarin

Kemenhub, Korlantas, dan Dirjen Bina Marga Setujui Limitasi Lalu Lintasi Barang, Ini Detilnya

4 hari kemarin

Ditjen Hubdar Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sudah tanda-tangani Keputusan Bersama angkutan Lebaran 2023.

Perkiraan Pucuk Arus Mudik dan Kembali Lebaran 2023 Menurut Korlantas Polri

11 hari kemarin

Perkiraan pucuk arus mudik dan arus kembali ada sesudah pemerintahan memutuskan cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 April.

Ini Lokasi dan Agenda One Way – Contraflow di Lajur Mudik Lebaran 2023

12 hari kemarin

Agenda eksperimen jalan raya one way dan contraflow sepanjang mudik Lebaran 2023 dipersamakan agar terjadi keserasian.

Polisi Nantikan Ketentuan Pengusutan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh

17 hari kemarin

Perlu lakukan penyiapan yang masak untuk peralihan mekanisme pembayaran tol dari non tunai ke bayar tol tanpa sentuh atau MLFF.

Melihat Dasar Pengenaan Bea Kembali Nama Kendaraan yang Disebutkan Akan Dihapus

22 hari kemarin

Dasar pengenaan Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB ialah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Siaga Penipuan Berlagak Kirim Surat Tilang Electronic Melalui WhatsApp, Telah Ada Korbannya

23 hari kemarin

Belakangan ini ada tindakan penipuan dengan modus mengirim surat tilang electronic melalui aplilkasi WhatsApp.

Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Walau Memakai Plat Khusus

25 hari kemarin

Pelanggaran yang sering diketemukan mencakup penggandaan plat kendaraan khusus/rahasia, pemakaian strobo, dan beberapa pelanggaran jalan raya yang lain.

Korlantas Polri Sudah Membuat Buku Digital Dasar Ujian SIM

33 hari kemarin

Korlantas Polri sudah membuat buku digital atau ebook (E-AVIS) yang berisi beberapa soal ujian teori pembikinan Surat Ijin Berkendara (SIM).

Mario Dandy Gunakan Pelat Palsu, Korlantas Sebutkan Hukumannya Dapat Diperberat

37 hari kemarin

Mario Dandy Satriyo disebutkan memakai pelat palsu pada kendaraan yang digunakan waktu menyiksa David Latumahina.

Jumlah Pemudik Diprediksikan Bertambah, Polisi Mulai Persiapkan Lajur Mudik Lebaran 2023

37 hari kemarin

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memprediksikan volume kendaraan pada Mudik Lebaran 2023 akan alami kenaikan.

Paling populer di Otomotif

Penemuan Baru: Ongkos Isi Daya di SPKLU Mobil Listrik Lebih Mahal daripada di Rumah

12 jam yang lalu

Eksperimen Lalu Lintasi di Trafik Light Santa sampai 12 April

20 jam yang lalu

Supaya Pasar Mobil Listrik Tidak Terkuasai Produk Asing

11 jam yang lalu

United E-Motor Claim Raih TKDN, Nantikan Stimulan Motor Listrik

18 jam yang lalu

Berkendaraan Motor Menantang Arus, Ini Mengakibatkan

9 jam yang lalu

 

17 jam yang lalu

Berkendara Mobil dalam Keadaan Mengantuk, Dapat Menubruk Tiang sampai…

10 jam yang lalu

Terbaru di Otomotif

Berkendaraan Motor Menantang Arus, Ini Mengakibatkan

9 jam yang lalu

Berkendara Mobil dalam Keadaan Mengantuk, Dapat Menubruk Tiang sampai…

10 jam yang lalu

Supaya Pasar Mobil Listrik Tidak Terkuasai Produk Asing

11 jam yang lalu

Penemuan Baru: Ongkos Isi Daya di SPKLU Mobil Listrik Lebih Mahal daripada di Rumah

12 jam yang lalu

Saksikan Detail Ultimate Mini Clubman Final Edition 2024 untuk AS

17 jam yang lalu

United E-Motor Claim Raih TKDN, Nantikan Stimulan Motor Listrik

18 jam yang lalu

Eksperimen Lalu Lintasi di Trafik Light Santa sampai 12 April

20 jam yang lalu

Mitsubishi Akan Produksi Minicab MiEV Akhir Tahun Ini di Indonesia

1 hari kemarin

Apa Mobil Listrik Avanza Akan Dikeluarkan? Ini Jawaban Toyota

1 hari kemarin

Mobil Karyawan Bea Cukai Diderek karena Parkir Asal-asalan

1 hari kemarin

Similar Posts

error: Content is protected !!