Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengomentari keras pengakuan Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ihwal ada peluang Penyeleksian Umum 2024 kembali memakai mekanisme seimbang tertutup. Menurutnya, pengakuan Hasyim telah melebihi wewenangnya sebagai pelaksana Pemilu yang ditata dalam undang-undang.
“Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dianya,” kata Ali dalam penjelasannya, Jumat, 30 Desember 2022.
Pele Wafat Barack Obama Berikan Penghormatan Salah Satu Olahragawan Terbaik
Ia menerangkan, konstitusi telah atur jika Pemilu diadakan oleh KPU. Adapun ketetapan berkenaan Pemilu ditata dengan UU.
Maknanya, kata Ali, hal signifikan penerapan Pemilu seperti jumlah bangku, tingkat batasan parlemen, dan opsi mekanisme pemilu diputuskan oleh UU, bukannya Ketentuan KPU. Ia menyebutkan pekerjaan KPU hanya atur tehnis penyelenggaraan Pemilu.
Ali menjelaskan opsi pada mekanisme seimbang terbuka atau tertutup sebagai open legal kebijakan yang disebut wewenang pembentuk UU, yaitu DPR bersama Presiden atau pemerintahan. Adapun ihwal pengajuan tes material ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menjelaskan MK cuma berkuasa mengatakan konstitusional atau inkonstitusional. Seterusnya, pembentuk UU lah yang memberi respon keputusan MK.
“Bukan KPU. KPU tidak punyai hak (apa lagi automatis) jalankan keputusan MK, atau digunakan membuat Ketentuan KPU (PKPU) untuk tentukan mekanisme pemilu. Mekanisme pemilu yang dipakai, satu kali lagi, jadi wewenang pembentuk undang-undang,” kata Ali.
Oleh karenanya, dia mengingati KPU untuk patuh azas bernegara dan pahami kehidupan demokrasi negara hukum.
“KPU tidak boleh malah membuat masalah dan keributan baru di kehidupan nasional, serta membuat kemerosotan demokrasi kita dengan menafikkan keterlibatan politik rakyat dalam pemilu yang tumbuh dan bernafsu,” katanya.
Awalnya, dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, Hasyim menjelaskan ada peluang Pemilu 2024 kembali lagi ke mekanisme seimbang tertutup. Dia ikut menghimbau tidak untuk lakukan kampanye awal ingat peluang ini masih terbuka.
“Karena itu dengan demikian jadi tidak berkaitan, misalnya saya ingin nyalon pasang beberapa gambar di tepi jalan, jadi tidak berkaitan. Karena apa? Namanya tidak ada kembali di surat suara. Tidak coblos kembali beberapa nama calon. Yang dicoblos cuma pertanda gambar partai politik sebagai peserta pemilu,” kata Hasyim, Kamis, 29 Desember 2022.
Hasyim menerangkan, hal itu cuma hanya anggapan berdasar ada tuntutan di MK mengenai Undang-Undang Kepemiluan sekarang ini . Maka, katanya, hal tersebut bukan saran dari KPU tetapi dari keadaan faktual kepemiluan yang terjadi sekarang ini.