KPK Sebutkan Gagasan Penyelidikan Tanpa Terdakwa Masih Hanya Dialog Intern

KPK Sebutkan Gagasan Penyelidikan Tanpa Terdakwa Masih Hanya Dialog Intern

3 minutes, 0 seconds Read

Juru Berbicara Komisi Pembasmian Korupsi Ali Fikri menyebutkan saran penyelidikan tanpa terdakwa terus ditelaah di intern KPK. Ia memperjelas ide ini benar-benar tidak ada hubungannya dengan proses pengatasan kasus tertentu di KPK.

“Ide pengkajian pada Pasal 44 UU KPK ini didasari jumlahnya praperadilan pada KPK dan pasti dalam rencana ikuti perubahan hukum pengatasan kasus oleh KPK,” katanya.

Di akhir Desember 2022 lalu, Dosen saat sarjana Kampus Djuanda Bambang Widjojanto mengupload sebuah video di account Youtubenya bertema Penyelidikan Tanpa Terdakwa, Ingin Terdakwakan Anies Baswedan?.

PPKM Usai Ini Ketentuan Perjalanan dengan Pesawat Terbaru

Bambang memberi komentar saran pimpinan KPK untuk meningkatkan status pengusutan kasus Formulasi E dari tahapan penyidikan ke penyelidikan tanpa penentuan terdakwa. Bambang, dalam videonya, menyitir laporan Kora bertema Pro-kontra Penyelidikan tanpa Terdakwa edisi 23 Desember 2022.

Ali menerangkan pasal masalah penyidikan dan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebutkan hasil penyidikan cuma pastikan tidak ada atau adanya kejadian pidana untuk dilaksanakan penyelidikan. Sementara penyelidikan sebagai perlakuan cari info dan bukti untuk membikin jelas satu kejadian dalam rencana mendapati terdakwa.

Ali menyebutkan pengayaan gagasan penyelidikan tanpa terdakwa ini dikerjakan memakai sistem ilmiah dan dialog dengan beberapa ahli. Maksudnya, katanya, untuk menjawab dinamika keperluan dalam implementasi ketetapan sebuah perundang-undangan.

“Ini sebagai adat bagus untuk menjawab rintangan keperluan pengartian atau isi kekosongan hukum pada pasal UU hingga lebih aktif dan sesuai peralihan jaman,” katanya.

Ia bercerita KPK sering kesusahan mendapat data, info, dan info yang diperlukan pada proses pengatasan kasus karena statusnya masih penyidikan. Hingga, lembaga pemilik info itu tidak dapat memberi data ke KPK, terhitung penuntasan perhitungan rugi keuangan negaranya.

Beberapa faksi kewenangan negara lain juga cuma dapat buka info yang diperlukan KPK apabila sudah masuk tahapan penyelidikan. Oleh karenanya, Ali menyebutkan gagasan dan saran ini memikat buat terus dilaksanakan pengayaan.

“Sekalinya, selama ini masih hanya pada tahapan dialog intern dan belum diterapkan pada praktek pengatasan kasus oleh KPK,” kata Ali.

Dia pastikan pengusutan kasus sangkaan tindak pidana korupsi Formulasi E dilaksanakan sama sesuai ketetapan hukum dan pekerjaan dan wewenangnya berdasar Undang-Undang. Ia menyebutkan KPK masih berusaha tindak lanjuti laporan aduan yang dikatakan warga atas sangkaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formulasi E.

Di lain sisi, Ali sayangkan ada penilaian faksi tertentu yang dipandang tidak memakai dasar hukum. Menurutnya, ini dicemaskan malah memunculkan pengetahuan khalayak salah mengerti.

“Bukannya, kita tentu saja ingin memberi wacana dan pengetahuan mengenai azas-azas hukum yang berjalan di Indonesia ke warga. Supaya terbentuk kehidupan berkebangsaan, bernegara, dan bermasyarakat yang teratur dan makmur,”

Adapun Anies Baswedan disebut sedang diincar oleh KPK ihwal kasus balap mobil listrik Formulasi E. Menyitir laporan Koran bertema Scenario Mengikutsertakan BPK edisi 26 Desember 2022, KPK pada medio Desember lalu bersurat ke Tubuh Pemeriksa Keuangan untuk minta audit rugi negara dalam Formulasi E.

KPK menginvestigasi kasus Formulasi E semenjak tengah 2021. Salah satunya sisi yang dipelajari ialah proses pendanaan Formulasi E dan commitment fee atau initial fee yang disebut capai Rp 560 miliar.

Dalam penyidikannya, Anies Baswedan menjadi satu diantara faksi yang diminta info oleh KPK. Sepanjang penyidikan ini, beberapa sumber di KPK menjelaskan Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali bertanya perubahan kasus ini ke team penyelidik.

Firli Bahuri pernah membatah memaksa kasus Formulasi E terhitung salah satunya masalah Anies Baswedan. Dia menyebutkan KPK bekerja seturut dengan asas-asas penerapan pekerjaan dasar, yakni untuk kebutuhan umum, kejelasan hukum, keadilan, terbuka, proporsionalitas, dan junjung tinggi hak asasi manusia.

“Karenanya, KPK tidak pernah menersangkakan seorang, terkecuali seorang itu karena tindakannya dan/atau kondisinya berdasar bukti permulaan pantas diperhitungkan sebagai atau sebagai tindak pidana,” sebut ia pada 8 Desember 2022.

Disamping itu, dia memperjelas KPK tidak akan jadikan seorang sebagai terdakwa tanpa bukti tindak pidana. “Maka KPK tak pernah menarget seorang untuk jadi terdakwa. Tidak ada, itu harus ditegaskan,” katanya.

Similar Posts

error: Content is protected !!