Jumhur Hidayat Dikenakan Pasal 15 KUHP Masalah Apa Ini Bunyi Pasalnya

Jumhur Hidayat Dikenakan Pasal 15 KUHP Masalah Apa Ini Bunyi Pasalnya

1 minute, 34 seconds Read

Aktivis Konsolidasi Tindakan Warga Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat sudah divonis oleh majelis hakim dengan tindak pidana berdasar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Mengenai Ketentuan Hukum Pidana. Pasal 14 dan 15 UU itu atur mengenai aktor penebaran informasi berbohong yang memunculkan kerusuhan.

Jumhur Hidayat terlilit kasus pidana sesudah mengupload ciutannya di Twitter pada 7 Oktober 2020 lalu berkaitan kritiknya pada legitimasi Perancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam ciutan itu Jumhur mengatakan jika RUU Cipta Kerja diedarkan untuk primitive investor dan pebisnis rakus.

Meresmikan Circuit Mandalika Jokowi Percaya Perkembangan Ekonomi NTB Ikut

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 10 bulan penjara untuk aktivis dari Konsolidasi Tindakan Warga Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat, atas kasus penebaran informasi berbohong. Vonis itu dikurangkan periode tahanan yang sudah dilaluinya hingga dia tidak ditahan. “Mengatakan tersangka tidak ditahan,” tutur hakim Hapsoro Widodo saat membacakan keputusan pada Kamis, 11 November 2021.

Hakim memandang Jumhur tidak bisa dibuktikan lakukan pidana seperti pada tuduhan primer dan subsider yang dibikin beskal penuntut umum. Namun, hakim mengatakan Jumhur membuat tayangan tidak komplet yang pantas diperhitungkan akan mengeluarkan kerusuhan.

Sama seperti yang telah disebut awalnya, adapun undang-undang yang menangkap Jumhur yakni, pasal 15 KUHP.

Diambil dari new.widyamataram.ac.id, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Mengenai Ketentuan Hukum Pidana atur berkenaan informasi berbohong. Kehadiran KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Mengenai Ketentuan Hukum Pidana yang atur mengenai informasi berbohong ini sebagai ketetapan umum (lex generali) yang bisa lengkapi ketetapan yang ada pada UU ITE, karena ketetapan yang ada pada ITE ialah terbatas ke info electronic atau online.

Berikut ialah bunyi dua pasal yang diusulkan itu.

(2) Tiap Orang dengan menyengaja dan tanpa hak menebarluaskan info electronic yang berisi pernyataan yang tidak jelas atau yang berkelebihan atau yang tidak komplet, dan dia pantas menduga jika hal tersebut bisa memunculkan kerusuhan dalam masyarakat, yang sudah dilakukan lewat fasilitas Info Electronic, Info Electronic, dan/atau Document Electronic di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda terbanyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

Similar Posts

error: Content is protected !!