Sidang pembacaan tuntutan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini hari dipenuhi dengan beberapa simpatisannya.
Semenjak Richard duduk di bangku tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, beberapa simpatisannya selalu datang untuk melihat persidangan. Tidak kecuali ini hari.
Tetapi kedatangan mereka dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Beskal Penuntut Umum ini hari sempat membuat ribut ruangan sidang. Mengakibatkan, Majelis Hakim yang pimpin sidang menyingkirkan beberapa simpatisan Richard Eliezer itu.
Bahkan juga Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat hentikan sidang saat beskal masih membacakan tuntutan karena beberapa simpatisan mulai keluarkan kalimat caci-maki ke beskal.
“Beskal bre***ek,” kata salah satunya simpatisan Richard sekalian menangis.
“Tolong dikeluarkan ke mereka yang tidak dapat tenang,” kata Hakim Wahyu minta petugas penyelamatan PN Jakarta Selatan untuk keluarkan simpatisan Richard.
Telah Memegang Dirjen Imigrasi Silmy Karim Masih Harus Turut Pengajaran Tehnis Keimigrasian
Beskal selanjutnya menyelesaikan pembacaan tuntutan. Richard yang lakukan penembakan pada Brigadir Yosua dituntut delapan tahun penjara oleh beskal.
Setelah beskal membaca tuntutan, Richard terlihat menangis, berdiri, selanjutnya dekati meja team kuasa hukumnya. Kuasa hukum Ronny Talapessy merengkuh Richard.
Dalam tuntutannya, beskal mengaitkan Richard Eliezer sudah penuhi elemen tindakan pembunuhan merencanakan seperti yang sudah didakwakan dalam tuduhan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam kasus ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengecek dan menghakimi kasus ini putuskan, jatuhkan pidana pada tersangka Richard Eliezer dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun dipotong periode tahanan dengan perintah tersangka masih tetap ditahan,” kata beskal dalam membaca tuntutan.
Dengan pembacaan tuntutan pada Richard, komplet sudah semuanya pembacaan tuntutan untuk tersangka pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua.
Awalnya Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh beskal. Dan Ferdy Sambo dituntut penjara sepanjang umur.
Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua itu. Status itulah peroleh dari Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas awalnya menjelaskan sama sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Saksi dan Korban, justice collaborator dapat dikenai tuntutan pidana bersyarat secara eksklusif, hukuman eksperimen, dan hukuman pidana teringan antara tersangka lain.
“Kami berharap tuntutan itu sama sesuai Pasal 10A Undang-undang Pelindungan Saksi dan Korban ada kemudahan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.
Menurut Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Ferdy Sambo masih mempunyai jaringan dan loyalis, yakni faksi yang sempat berasa ditolong.
Farida, korban yang dibunuh gerombolan Wowon Seri Killer rupanya sempat tinggal dengan 2 wanita lain dalam suatu kontrak di Cianjur
Wowon Seri Killer membidik TKW dengan janji menambahkan harta kekayaan dengan kemampuan supranatural..
Salsa, 13 tahun, anak ikat Wowon seri killer selamat dari pembunuhan karena menampik turut berpindah ke Bekasi
Polisi mendapati saluran rekening sampai Rp1 miliar dari korban ke aktor Wowon seri killer
Polisi mempelajari pola anak-anak ikut jadi korban dalam kasus Wowon seri killer di Bekasi dan Cianjur
Seorang sopir Avanza di Depok meninggal dengan penuh cedera irisan. Saksi menyebutkan korban sempat membunyikan klakson dan minta bantuan.
Polisi menyangka masih tetap ada korban yang lain dalam kasus penipuan dan pembunuhan berantai Wowon seri killer Bekasi-Cianjur
Wowon dan Duloh ternyata membidik tetangganya di Cianjur sebagai sasaran pembunuhan berabtai selanjutnya. Sukses ditolong
Ujang Jaenal hampir jadi korban dari kasus Wowon seri killer dan sempat minum kopi beracun